1. Pancasila
2. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
3. Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
Tujuan diselenggarakan upacara bendera adalah untuk
memperolah suasana yang khidmat, tertib,dan menuntut pemusatan
perhatian dari seluruh peserta.menjadikan
sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan
bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah
memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan
negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu
kelancaran proses belajar mengajar di sekolah. Petugas upacara terdiri dari :
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu dari paduan suara
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu dari paduan suara
g. Cadangan tiap petugas
Tidak ada komentar :
Posting Komentar