Kamis, 17 November 2016

Asas dalam PEMILU

    Mulai dari sejak bapak saya lahir sampai saya dilahirkan oleh ibu saya asas dalam pemilu itu SAMA yaitu LUBER JurDil . Apa saja itu? Mari kita simak bersama-sama. Asas dalam pemilu terdiri dari :
1. L, Langsung artinya setiap warga negara yang akan memilih wakil rakyat datang langsung dan memilih secara langsung tanpa ada perantara pihak manapun.
2. U, Umum artinya pemilu dilaksanakan oleh semua warga negara yang telah memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan.
3. BE, Bebas artinya setiap pemilih memiliki hak bebas untuk memilih siapapun wakil rakyat yang ingin dipilih tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
4. R, Rahasia artinya setiap hasil pemilihan yang dilakukan dalampemilu dijamin kerahasiaannya.
5. Jur, Jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara atau pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undang.
6. Dil, Adil artinya dalam menyelenggarakan pemilu setiap pemilih dan partai politik mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar